Siapa saja yang dapat mengikuti dan mendaftar Seleksi Guru PPPK ?
Guru yang dapat melamar terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum.
Siapa yang dimaksud dengan pelamar prioritas?
Pelamar prioritas terdiri dari:
- Pelamar prioritas I, adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahun 2021.
- Pelamar prioritas II, adalah pelamar dengan status THK-II
- Pelamar prioritas III pelamar Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Siapa yang dimaksud dengan pelamar umum?
Pelamar umum adalah pelamar lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik
Bagaimana urutan pemenuhan kebutuhan bagi pelamar prioritas I?
Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana Prioritas I berlaku urutan dari:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Apa saja penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan III?
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
- Kualifikasi akademik;
- Kompetensi;
- Kinerja; dan
- Pemeriksaan latar belakang (background check).
Siapa saja yang akan menjadi tim penilai untuk seleksi kesesuaian tahun 2022?
Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 349/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, tim penilai dalam pelaksanaan seleksi Guru PPPK tahun 2022, terdiri dari unsur :
- Kepala Sekolah
- Guru Senior
- Pengawas Sekolah
- Dinas Pendidikan Kab/Kota
- BKPSDM Kab/Kota