Pertanyaan umum untuk PPPK

0

Merujuk Panduan Pendaftaran CASN untuk PPPK Tenaga Teknis, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan pelamar PPPK Teknis, yakni :

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
  7. Selengkapnya bisa dilihat https://sscasn.bkn.go.id/faqTeknis atau pada tombol dibawah ini


Kebijakan seleksi PPPK Guru:

Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.

Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:

  1. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.
  2. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  3. Selengkapnya bisa dilihat https://sscasn.bkn.go.id/faqNakes atau pada tombol dibawah ini



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)