Berkas yang harus dipersiapkan untuk PPPK

0
Bagi anda sudah dinyatakan lolos ASN PPPK. Kami mengucapkan selamat dan sukses. Berikut daftar berkas yang harus anda persiapkan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi melakukan rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022. Terbaru, Kemendikbudristek telah merilis jadwal seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022 yang dimulai pada 25 Oktober 2022.



Lantas, apa saja berkas yang harus disiapkan?
Berikut sejumlah berkas yang harus disiapkan, seperti dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id:

  1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 kb
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang DIV/S1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang DIV/S1
  5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas
  7. menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  8. melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik





Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)