Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah guru yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan status non-PNS. Guru PPPK diperkenalkan sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi masalah kekurangan guru di daerah-daerah tertentu.
Seleksi guru PPPK meliputi beberapa tahap, di antaranya pendaftaran online, verifikasi dokumen, Tes Kompetensi Bidang (TKB), dan Tes Kompetensi Dasar (TKD). Calon guru PPPK yang lolos seleksi akan diumumkan melalui situs resmi seleksi guru PPPK dan juga melalui SMS atau email yang dikirimkan ke calon guru PPPK yang lolos seleksi.
Hasil seleksi guru PPPK sangat penting bagi calon guru PPPK yang telah mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Hasil seleksi tersebut akan menentukan apakah mereka diterima sebagai guru PPPK atau tidak.
Proses seleksi guru PPPK meliputi beberapa tahap, di antaranya adalah:
Pendaftaran online
Calon guru PPPK harus mendaftar secara online melalui situs resmi seleksi guru PPPK.
Verifikasi dokumen
Calon guru PPPK harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diverifikasi, seperti ijazah, sertifikat pendidikan, dan surat keterangan sehat.
Tes Kompetensi Bidang (TKB)
TKB meliputi tes tulis dan tes praktik yang mengevaluasi kemampuan calon guru PPPK di bidang yang akan diajarkan.
Tes Kompetensi Dasar (TKD)
TKD meliputi tes kemampuan verbal, numerik, dan logika calon guru PPPK.
Setelah seleksi selesai, pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui situs resmi seleksi guru PPPK dan juga melalui SMS atau email yang dikirimkan ke calon guru PPPK yang lolos seleksi.