Nota Dinas Perpanjangan SK PPPK Guru Formasi 2021 Jawa Timur

0


Nota Dinas Perpanjangan SK PPPK Guru Formasi 2021 adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nomor : 800/ 2271 /101.1/2023 yang telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai guru PPPK Formasi 2021.


a. PPPK Guru Tahap 1 :

SK dapat diunduh tanggal 17-18 April 2023

Perjanjian Kerja dapat diunduh tanggal 1 Mei 2023

Link : https://s.id/PerpanjanganSKdanPKbagiPPPKGuruTahap1Tahun2021


b. PPPK Guru Tahap 2

SK dapat diunduh tanggal 15-19 Mei 2023

Perjanjian Kerja dapat diunduh tanggal 1 Juni 2023

Link : https://s.id/PerpanjanganSKdanPKbagiPPPKGuruTahap2Tahun2021


Nota Dinas Perpanjangan SK PPPK Guru Formasi 2021 dikeluarkan untuk memperpanjang masa kerja guru PPPK yang sebelumnya telah menerima SK PPPK Formasi 2021, sehingga guru tersebut dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru PPPK untuk jangka waktu yang lebih lama. Dalam Nota Dinas Perpanjangan SK PPPK Guru Formasi 2021, terdapat beberapa informasi yang harus diperhatikan oleh guru PPPK, antara lain:


Masa kerja PPPK diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2024

Masa kerja guru PPPK yang telah menerima SK PPPK Formasi 2021 diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan guru PPPK tetap dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru hingga akhir tahun pelajaran 2023/2024.


Syarat dan ketentuan tetap berlaku

Guru PPPK yang telah menerima Nota Dinas Perpanjangan SK PPPK Guru Formasi 2021 tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai guru PPPK. Hal ini mencakup kewajiban untuk memenuhi beban kerja, melaksanakan tugas dengan baik, dan mematuhi peraturan yang berlaku di sekolah.


Penilaian kinerja tetap dilakukan

Meskipun masa kerja PPPK diperpanjang, penilaian kinerja guru PPPK tetap dilakukan secara berkala. Penilaian ini akan menjadi pertimbangan untuk memperpanjang masa kerja PPPK pada periode berikutnya.


Pengajuan perpanjangan SK PPPK pada akhir masa kerja

Guru PPPK yang ingin memperpanjang masa kerjanya harus mengajukan permohonan perpanjangan SK PPPK pada akhir masa kerja yang berlaku. Permohonan perpanjangan akan dipertimbangkan berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan sekolah.


Setelah mengunduh Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK dan Perjanjian Kerja untuk PPPK Formasi Tahun 2021 untuk ditandatangani di atas materai Rp.10.000 dan selanjutnya dapat mengunggah dokumen tersebut pada aplikasi SIMaster sesuai dengan fitur yang disediakan. 


Dimohon untuk PPPK Guru melakukan pengecekan ulang Persetujuan Teknis, SK, Perjanjian Kerja Tahun 2022 dan SPMT Tahun 2022 agar juga dapat diunggah pada aplikasi SI-Master.


Dengan adanya Nota Dinas Perpanjangan SK PPPK Guru Formasi 2021, guru PPPK Formasi 2021 dapat memperpanjang masa kerjanya sebagai guru PPPK. Namun, sebagai guru PPPK, tetaplah memperhatikan kewajiban dan tugas sebagai guru untuk memberikan pendidikan yang berkualitas bagi anak didik di sekolah.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)