Bagi para guru dan tenaga kependidikan yang bekerja di lingkungan Kemendikbud/Kemenag, memiliki status NUPTK sangatlah penting. Namun, tidak semua guru dan tenaga kependidikan dapat memperoleh NUPTK, karena terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag:
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai
Persyaratan pertama untuk memperoleh NUPTK adalah memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai. Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan yang berbeda. Misalnya, untuk memperoleh NUPTK sebagai guru SD, guru harus memiliki kualifikasi minimal D3 atau S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Telah memiliki sertifikasi pendidik
Persyaratan kedua adalah telah memiliki sertifikasi pendidik. Sertifikasi pendidik adalah proses untuk memastikan bahwa seorang guru memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan tugasnya sebagai pendidik. Setiap guru di Indonesia wajib memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pendidikan.
Aktif mengajar di institusi pendidikan yang terdaftar
Persyaratan ketiga adalah aktif mengajar di institusi pendidikan yang terdaftar. Institusi pendidikan yang dimaksud di sini adalah institusi pendidikan formal yang terdaftar di Kemendikbud/Kemenag, seperti sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan.
Memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan
Persyaratan keempat adalah memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan. NIK diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan NUPTK.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, para guru dan tenaga kependidikan dapat mengajukan permohonan NUPTK melalui portal NUPTK yang disediakan oleh Kemendikbud/Kemenag. Setelah proses verifikasi, NUPTK akan diberikan kepada para guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.