Pemerintah Indonesia pada tahun 2023 akan menggelar seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik di sektor agama.
Seleksi PPPK Kemenag 2023 ini akan dilakukan secara online melalui portal resmi Kemenag dan dilaksanakan dalam beberapa tahap. Berikut adalah penjelasan mengenai tahapan seleksi PPPK Kemenag 2023:
Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Kemenag. Calon pelamar diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar serta melampirkan dokumen yang diminta seperti fotokopi ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan atau pengalaman kerja, serta foto terbaru.
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI CALON PPPK KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022
1 Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
2 Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
3 Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
5 Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023
6 Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023
7 Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023
8 Pemilihan Titik Lokasi Ujian danPencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023
9 Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023
10 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023
11 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023
12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023
13 Pelaksanaan Seleksi KompetensiTambahan 20 Maret s.d 6 April 2023
14 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023
15 Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023
16 Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023
17 Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023
18 Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023
19 Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
20 Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023
*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya melalui laman resmi penerimaan CPPPK Kementerian Agama.
Seleksi Administrasi
Setelah mendaftar, calon pelamar akan melalui tahap seleksi administrasi yang terdiri dari verifikasi dokumen dan seleksi berkas. Pada tahap ini, panitia seleksi akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan seleksi berkas untuk menentukan calon pelamar yang memenuhi syarat.
Seleksi Kompetensi
Calon pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahap seleksi kompetensi. Pada tahap ini, calon pelamar akan mengikuti tes tertulis yang meliputi tes kemampuan umum dan tes kompetensi keagamaan. Selain itu, calon pelamar juga akan mengikuti tes keterampilan atau wawancara, tergantung pada jenis lowongan yang dibuka.
Seleksi Kesehatan
Calon pelamar yang lolos seleksi kompetensi akan menjalani tahap seleksi kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis yang telah ditunjuk oleh Kemenag. Pada tahap ini, calon pelamar akan diperiksa kesehatannya untuk memastikan bahwa mereka sehat dan tidak memiliki gangguan kesehatan yang dapat menghambat kinerja mereka sebagai PPPK di Kemenag.
Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah menjalani semua tahapan seleksi, panitia seleksi akan merangkum dan memverifikasi hasil seleksi untuk menentukan calon pelamar yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK di Kemenag. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui portal resmi Kemenag dan pesan singkat (SMS) kepada calon pelamar yang lolos seleksi.
Dalam proses seleksi PPPK Kemenag 2023, Kemenag menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Semua calon pelamar akan diproses secara objektif dan adil tanpa memandang latar belakang agama, suku, atau jenis kelamin. Diharapkan dengan adanya seleksi PPPK Kemenag 2023 ini, Kemenag dapat merekrut pegawai yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di sektor agama.