Seleksi Administrasi PPG

0
Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru yang memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Sedangkan kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kemendikdasmen berkomitmen menuntaskan memenuhi kualifikasi dan kompetensi ini secara bertahap melalui transformasi PPG.

Di tahun 2024, Kemendikdasmen membuka kembali pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) bagi seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapat kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu pada periode sebelumnya sebagai langkah penuntasan sertifikasi untuk kesejahteraan guru agar bisa lebih fokus pada pembelajaran murid dan mewujudkan guru yang profesional.

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada halaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
  • Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan-undangan (31 Desember 2024);
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
  • Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
  • Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
  • Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
  • Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
  • Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)