Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dan PRajabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Untuk dapat mengikuti, seorang pendidik harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya :
- Terdaftar aktif di dapodik / simpatika.
- Memiliki TMT sebelum tanggal 31 Desember 2015 atau Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
- Guru yang pernah mengikuti program PLPG dan terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali serta memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan.
- Lulus Verifikasi dan validasi untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta kevalidan berkas administrasi lainnya.
- Lulus Seleksi akademik/pretest PPG dalam jabatan.
- Diantara kelima persyaratan diatas, banyak para pendaftar PPG yang tidak lolos pada seleksi administrasi dan seleksi akademik.