Kriteria peserta PPG bagi Guru Tertentu 2024:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- Telah dinyatakan persyaratan memenuhi administrasi tahun 2023 dan sebelum tahun 2023 ;
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024;
- Tersedianya Bidang Studi PPG di 131 LPTK Penyelenggara.
Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto berwarna dimensi 4 x 6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing