PPG PRAJAB

0

Linimasa

29 Mei s.d 24 Juni 2023 : Pendaftaran Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023

29 Mei s.d 24 Juni 2023 : Masa pembayaran biaya pendaftaran dan seleksi Tahap I dan II

29 Juni 2023 : Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi

29 Juni - 11 Juli 2023 : Cetak kartu peserta

5 s.d 11 Juli 2023 : Pelaksanaan Ujian Tes Substantif

31 Juli 2023 : Pengumuman Kelulusan Tes Substantif

7 Agustus – 1 September 2023 : Pelaksanaan Tes Wawancara

5 September 2023 : Pengumuman hasil Tes Wawancara

11 – 13 September 2023 : Konfirmasi Kesediaan mengikuti PPG Prajabatan Tahun 2023

14 September 2023 : Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023

18 September 2023 : Lapor diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK


Guru merupakan sebuah profesi. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Tujuan penyelenggaraan Program PPG Prajabatan adalah dalam rangka menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)