ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk guru yang berstatus ASN, diwajibkan untuk mengenakan seragam Korpri setiap tanggal 17 sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan jati diri ASN. Berikut beberapa alasan dan penjelasan mengenai kewajiban ini:
Simbol Kesetiaan dan Nasionalisme: Seragam Korpri merupakan simbol kesetiaan ASN kepada negara, pemerintah, dan masyarakat. Penggunaan seragam ini menunjukkan komitmen ASN untuk melayani negara dengan dedikasi dan integritas.
Menghormati Hari Penting Nasional: Tanggal 17 setiap bulan dipilih karena memiliki kaitan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia, yang diperingati pada 17 Agustus. Mengenakan seragam Korpri pada tanggal 17 setiap bulan menjadi salah satu bentuk peringatan dan penghargaan terhadap perjuangan kemerdekaan.
Identitas ASN: Seragam Korpri menjadi identitas resmi ASN, termasuk guru, yang membedakan mereka dari profesi lain. ASN diharapkan menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam disiplin, etos kerja, dan pengabdian pada negara.
Meningkatkan Kedisiplinan: Penggunaan seragam secara serentak di seluruh Indonesia oleh ASN bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan keseragaman dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
Aturan Resmi: Kewajiban memakai seragam Korpri setiap tanggal 17 diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dan surat edaran dari kementerian terkait, termasuk peraturan yang dikeluarkan oleh instansi atau daerah masing-masing.
Jadi, bagi guru ASN, mengenakan seragam Korpri pada tanggal 17 bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga soal menegakkan nilai-nilai nasionalisme, disiplin, dan integritas dalam profesi.
Nota Dinas selengkapnya sebagai berikut ini.